Setelah menyiapkan sejumlah dokumen di atas, berikut cara atau langkah langkah untuk membuat e-KTP: 1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan: sejumlah dokumen yang diminta biasanya membutuhkan lebih dari satu lembar. Ada baiknya sebelum pergi ke kelurahan, fotokopi sekitar 2 hingga 3 salinan tiap dokumen agar memudahkan proses pembuatan e-KTP.
Warga yang membutuhkan proses pembuatan KTP ini hanya perlu untuk mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat di tempat saat ini dia tinggal. "Tidak perlu pulang kampung. Silakan membuat KTP di Jawa tetapi alamatnya tetap di Papua," kata Zudan. Adapun syarat yang harus dibawa hanya Kartu Keluarga saja tanpa ada syarat tambahan lain. Sekarang, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke rumah RT maupun RW. Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil Syarat Pindah KK. Untuk Pindah KK, ada beberapa syarat yang perlu kamu perhatikan. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut: - KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi. - SKP (Surat Keterangan Pindah ) yang telah distempel serta ditandatangani oleh kepala kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) VIVA – Belum reda kabar penyalahgunaan data NIK dan KK untuk pendaftaran banyak nomor kartu prabayar, kini muncul situs web yang diduga menyediakan data KK dan NIK gratis. Beberapa situs yang menawarkan serta mengumbar data NIK dan KK gratis yaitu ktp.us.to, ktp.oneindonesia.co.id, ktp.bonanza.co.id dan ktp.yamaha-matic.or.id. Dalam situs tersebut, mencantumkan data NIK dan KK untukCara dan Syarat Membuat E-KTP Domisili Jakarta. Ilustrasi KTP elektronik. (Tribunnews.com) JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP) adalah tanda identitas resmi seseorang. Warga yang telah memasuki usia 17 tahun atau telah menikah wajib memiliki E-KTP. Selain itu, warga yang baru pindah domisili juga perlu membuat E-KTPCara membuat KTP kabupaten Bekasi Online. Sedangkan untuk bikin KTP Kabupaten Bekasi bisa anda lakukan melalui website https://sitepak.bekasikab.go.id/esiak, berikut ini langkah – langkahnya. Buka website https://sitepak.bekasikab.go.id/esiak/. Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi NIK, No. KK, Telp, dan Email. vj6H.