BerikutTinjuan Ushul Fikih. Ilmu kedokteran dan medis merupakan bidang yang memperlihatkan keterkaitan antara agama dan sains. Keduanya sama-sama sepakat bahwa kesehatan manusia adalah tujuan utama. Akan tetapi seringkali timbul problem ketika keduanya hendak mendefinisikan apa itu "sehat" dan "baik" dalam perawatan kesehatan manusia.
........ 14th April 2016, 1738 Addict Member Join Date Dec 2015 Posts 514 kalo pertamanya haram, walau dicampur air sejerigen sama aja haram mas bro 14th April 2016, 1751 Groupie Member Quote Originally Posted by spinblackcircle masing2 minuman diciptakan ada tujuan ane tanya, itu bir diciptakan buat apaan? yg pasti sih bukan untuk mabuk, klo ngga percaya coba aja ente beli bir sebotol trus minum untuk buktiinya Join Us 14th April 2016, 1753 Mania Member Quote Originally Posted by maximus023 yg pasti sih bukan untuk mabuk, klo ngga percaya coba aja ente beli bir sebotol trus minum untuk buktiinya dari mana kamu tahu itu bir atau bukan? 14th April 2016, 1800 Registered Member Join Date Apr 2016 Posts 3 yg bilang bir bisa bikin mabok itu pauknya gak ketulungan 14th April 2016, 1805 Mania Member Quote Originally Posted by kimiatambangemas kalo pertamanya haram, walau dicampur air sejerigen sama aja haram mas bro tapi yang diminum kan airnya bukan jerigen nya. 14th April 2016, 1806 Mania Member Quote Originally Posted by maximus023 ya ente taunya cuman minum air putih doank , payah bener daya pikir ente pin kopi, teh, wine, whiskey, sirup, soda, jamu, etc ente kagak tahu yak ,benar ngedagel ente tapi ngga lucu ada juga spirtus, formalin, sianida. 15th April 2016, 0852 Addict Member Join Date Feb 2016 Posts 450 Masak pake wine sih katanya alkoholnya ilang jadi buat gw ga masalah. Toh tape ga lewat proses masak, air tape yg ada alkoholnya juga kadang suka ikut keminum, terutama tape ketan itam 15th April 2016, 0955 Banned Quote Originally Posted by ladygaladriel Masak pake wine sih katanya alkoholnya ilang jadi buat gw ga masalah. Toh tape ga lewat proses masak, air tape yg ada alkoholnya juga kadang suka ikut keminum, terutama tape ketan itam Ow sering beli tape ketan yang dibungkus daun itu , karena enak , beli bawa pulang , selang 3 hari kemudian jauuuuh lebih nikmat , berasa alkoholnya. ........
Dalambanyak agama masalah halal dan haram merupakan suatu masalah yang cukup penting. Dalam agama Yahudi misalnya ada begitu banyak larangan yang berkaitan dengan masalah ini, mulai dari haram memakan daging babi sampai garam untuk memasak yang harus menggunakan garam khusus. Apakah hal yang sama juga berlaku dalam iman kita? Bagaimana sikap seorang Kristen berkaitan dengan masalah halal dan
Kelelawar tiba-tiba menjadi perbincangan hangat menyusul mewabahnya penyakit mematikan disebabkan virus Corona dari Wuhan, China. Menyebarnya virus ini disebut-sebut karena kebiasaan warga China menyantap sup kelewawar. Wallahu A' virus Corona mewabah, banyak orang menjadikan kelelawar sebagai makanan eksotik terutama di China, Thailand, Vietnam, dan sejumlah daerah di Indonesia. Ada yang menghidangkannya sebagai sup, rebusan, kari, karena diyakini memiliki kandungan protein tinggi. Muncul pertanyaan, bagaimana hukum memakan hewan mamalia bertaring itu dalam Islam? haramkah atau halal? Sebelum menjawab pertanyaan ini perlu diketahui bahwa sumber hukum Islam ada 4 yaitu Al-Qur'an, Al-Hadis Nabi, Ijma' kesepakatan para ulama, dan Qiyas. Kelelawar dalam istilah ilmiah disebut Chiroptera. Dalam bahasa Arab disebut Kaffaasy atau wathwaath dan khuththaaf. Orang Indonesia biasan menyebutnya kalong. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengonsumsi dagingnya, sebagian mengharamkan sedangkan sebagiannya lagi berpendapat hukumnya Pendapat 4 Mazhab Populer sebagaimana dilansir dari tanya jawab Konsultasi-Islam. 1. HaramMazhab Syafi'i dan Hanbali menetapkan bahwa kelelawar haram untuk dikonsumsi. Pengharaman kelelawar ini menurut pendapat yang didasarkan karena hewan ini ia menjijikkan, bertaring, dan punya cakar. Imam Nawawi menambahkan, sebab kelelawar haram hukumnya karena ia termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh. Rasulullah SAW bersabda عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهمDari 'Abdullah bin 'Amru, ia berkata, "Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata "Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka". HR. Al Baihaqi2. MakruhUlama yang berpendapat bahwa hukum memakan daging kelelawar makruh adalah kalangan Mazhab Maliki dan Hanafi. Pemakruhan ini karena secara usul fiqih kedua mazhab ini memandang bahwa setiap dalil-dalil yang bersifat dzani masih persangkaan tidak bisa mengubah asal hukum dari sesuatu yang semuanya menurut syariat para ulama melakukan tarjih dan menguatkan pendapat pertama bahwa kelelawar haram untuk dimakan dan tidak boleh Ta'ala berfirmanحُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Artinya Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Surah Al-Maidah ayat 3Wallahu A'lam Bisshowabrhs
InsyaAllah kimchi itu halal. karena semua bahan2nya menggunakan sayuran yg difermentasi dan tidak mengandung daging yg dilarang Islam atau bahan2 yg beralkohol. malahan memakan kimchi itu sangat bagus untuk kesehatan usus kita. yg bikin haram itu kalau makan kimchinya pake babi ^^. 1,7 rb tayangan.
– Jika kamu sedang mencari minuman boba yang halal dan bisa dikonsumsi dengan tenang, Mixue bisa menjadi pilihanmu. Tapi, apakah Mixue dianggap halal atau haram? Yuk, simak review terbaru tentang Mixue dan penjelasannya di bawah ini! Sebagai seorang Muslim, kita harus selalu memperhatikan apakah makanan atau minuman yang dikonsumsi halal atau haram. Mixue sendiri adalah minuman boba atau bubble tea yang berasal dari Taiwan. Dalam pembuatannya, Mixue tidak menggunakan produk yang mengandung babi atau alkohol. Untuk bahan dasar minuman, Mixue menggunakan susu dan creamer non-dairy. Selain itu, Mixue juga menyediakan pilihan topping yang halal seperti boba hitam, boba putih, jelly, dan pudding. Kamu juga bisa memilih level manis sesuai dengan preferensimu, mulai dari tanpa gula hingga sangat manis. Dalam hal sertifikat halal, Mixue sendiri belum mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang resmi. Namun, Mixue menjamin bahwa semua bahan yang digunakan dalam pembuatannya halal dan tidak mengandung unsur haram. Kamu juga bisa memeriksa daftar bahan dan informasi nutrisi secara lengkap di website resminya. Jadi, apakah Mixue bisa dianggap halal atau haram? Berdasarkan penjelasan di atas, Mixue dapat dikonsumsi oleh umat Muslim karena bahan yang digunakan dalam pembuatannya halal dan tidak mengandung unsur haram. Namun, untuk kamu yang lebih memilih memilih minuman boba dengan sertifikasi halal, kamu bisa memilih merek-minuman boba yang sudah memiliki sertifikasi halal dari lembaga yang resmi. Jadi itulah review terbaru mengenai Mixue dan apakah minuman ini halal atau haram. Semoga ulasan ini bisa membantumu memilih minuman boba yang sesuai dengan kebutuhanmu. Selamat mencoba! Apakah Mixue Halal atau Haram? Mixue, salah satu merek produk kecantikan asal Korea Selatan, belakangan ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Muslim. Hal ini disebabkan oleh adanya isu bahwa Mixue mengandung bahan-bahan yang dianggap haram dalam Islam. Beberapa bahan yang menjadi perdebatan adalah pigmen serangga, kolagen babi, dan asam hyaluronat yang berasal dari hewan non-halal. Sebagai umat Muslim, kita tentu harus memperhatikan halal dan haram dalam mengonsumsi makanan dan minuman, serta menggunakan produk-produk kecantikan. Namun, untuk menentukan apakah Mixue halal atau haram, kita perlu melakukan penelitian lebih lanjut. Kita harus memperhatikan label dan bahan-bahan yang terkandung dalam produk tersebut. Jika kita memeriksa label Mixue, kita akan menemukan bahwa produk ini tidak memiliki label halal. Namun, hal ini tidak berarti bahwa Mixue haram. Ada beberapa produsen yang mungkin tidak mendaftarkan produk mereka sebagai halal, meskipun mereka menggunakan bahan-bahan halal. Kita juga perlu mempertimbangkan sertifikasi halal dari lembaga yang terpercaya. Di Indonesia, beberapa lembaga seperti MUI Majelis Ulama Indonesia dan BPJPH Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyediakan sertifikasi halal bagi produk-produk yang dianggap halal. Namun, karena Mixue bukanlah produk Indonesia, kita tidak dapat mengandalkan sertifikasi halal dari lembaga-lembaga tersebut. Oleh karena itu, kita harus melakukan pengecekan terhadap bahan-bahan yang terkandung dalam Mixue. Dalam hal ini, kita dapat memperhatikan kode-kode pada bahan-bahan yang tertera dalam label Mixue. Beberapa kode yang menunjukkan bahwa bahan tersebut halal adalah E100-E199, E200-E299, E300-E399, E400-E499, dan E500-E599. Kode-kode ini menunjukkan bahwa bahan tersebut adalah bahan-bahan alami, bukan bahan-bahan sintetis. Jadi, apakah Mixue halal atau haram? Kita perlu memperhatikan bahan-bahan yang terkandung dalam Mixue dan melakukan pengecekan terhadap kode-kode pada label produk. Jika terdapat bahan yang dianggap haram dalam Islam, maka produk ini tentu saja haram untuk digunakan. Namun, jika semua bahan terbukti halal, maka kita dapat menggunakan Mixue dengan aman dan tenang. Es Krim Mixue Indonesia Klarifikasi Soal Sertifikat Halal Video Apakah Mixue Halal atau Haram? Jawaban atas Pertanyaan Seputar Mixue Pendahuluan Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan industri, kini muncul berbagai jenis minuman sehat dengan berbagai kandungan nutrisi yang dibutuhkan tubuh. Salah satunya adalah Mixue, minuman sehat yang viral di media sosial. Namun, sebelum mengonsumsi Mixue, muncul pertanyaan seputar apakah Mixue halal atau haram bagi umat muslim. Artikel ini akan membahas FAQ seputar Mixue dan menjawab pertanyaan tersebut. Apa itu Mixue? Mixue merupakan minuman sehat yang terbuat dari campuran bahan-bahan alami seperti buah-buahan, sayuran, dan bahan-bahan lainnya. Mixue diklaim dapat memberikan banyak manfaat bagi kesehatan seperti menyehatkan pencernaan, menambah energi, dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Apakah Mixue Halal? Saat ini, Mixue belum memiliki sertifikasi halal dari lembaga halal resmi, sehingga status kehalalan produk ini masih menjadi perdebatan di kalangan umat muslim. Namun, Mixue telah mengklaim bahwa produk mereka halal dan mengikuti standar kehalalan yang berlaku di Indonesia. Apa Bahan-bahan yang Digunakan dalam Mixue? Bahan-bahan yang digunakan dalam Mixue adalah buah-buahan seperti apel, jeruk, dan nanas, sayuran seperti wortel, bayam, dan kubis, serta bahan-bahan lain seperti susu dan madu. Semua bahan yang digunakan dalam Mixue diambil dari bahan alami dan tidak menggunakan bahan tambahan yang berbahaya. Apakah Mixue Mengandung Alkohol atau Bahan Haram Lainnya? Mixue diklaim tidak mengandung alkohol atau bahan haram lainnya seperti daging babi, lemak babi, dan bahan-bahan lain yang diharamkan oleh agama Islam. Namun, karena belum memperoleh sertifikasi halal resmi, maka cukup wajar apabila umat muslim masih ragu untuk mengonsumsi produk ini. Bagaimana dengan Produk Mixue yang Beredar di Pasaran? Saat ini, Mixue telah banyak beredar di pasaran dan menjadi tren di kalangan masyarakat. Namun, tidak semua produk Mixue yang beredar di pasaran memiliki jaminan kehalalan yang resmi. Oleh karena itu, sebelum membeli Mixue, sebaiknya cek terlebih dahulu apakah produk tersebut memiliki sertifikasi halal resmi atau tidak. Kesimpulan Secara keseluruhan, jawaban atas pertanyaan apakah Mixue halal atau haram masih perlu dipertanyakan karena produk ini belum memperoleh sertifikasi halal resmi dari lembaga yang berwenang. Namun, Mixue telah mengklaim produknya halal dan mengikuti standar kehalalan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, keputusan untuk mengonsumsi Mixue tetap menjadi hak dari masing-masing individu dan perlu dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab. Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan
Padadasarnya semua minuman beralkohol adalah haram bagi umat Islam. Namun, Indonesia memiliki Soju halal yang dibuat oleh Sovi. Minuman ini mengandung mojito yang disebut Mojiso dalam formulanya. Soju yang diklaim halal ini buatan sendiri, juga dikenal sebagai bisnis keluarga di Bandung. Bahan dari Soju halal ini sama seperti mojito aslinya.
- Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal JPH.Dalam aturan itu dijelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi Makanan Minuman Obat Kosmetik Produk kimiawi Produk biologi Produk rekayasa genetik Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Lalu, berapa biaya, syarat dan cara mendapatkan sertifikat halal? Baca juga Syarat dan Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Biaya sertifikasi halal Dilansir dari 28/6/2021, Kementerian Keuangan Kemenkeu mengatur biaya sertifikasi produk halal di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal BPJPH sekitar Rp sampai Rp 5 juta. Biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri. Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Untuk pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan. Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan. Baca juga Daftar Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Syarat mendaftar sertifikat halal Mengutip 23/11/2019, salah satu BPJPH di Indonesia yakni Majelis Ulama Indonesia MUI. Dalam laman resmi MUI disebutkan bahwa bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI harus memenuhi beberapa kriteria. Berikut rinciannya 1. Kebijakan Halal Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan menyosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan stake holder perusahaan. 2. Tim Manajemen Halal Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas. 3. Pelatihan dan Edukasi Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali. 4. Bahan Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail. 5. Produk Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI. Merk/nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam. 6. Fasilitas Produksi Beberapa fasilitas produksi, baik industri pengolahan, restoran/katering/dapur maupun rumah potong hewan harus menjamin tidak adanya kontaminasi dengan bahan atau produk haram dan najis. 7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk. 8. Kemampuan Telusur Traceability Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria. Kriteria itu adalah disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria bebas dari bahan babi/ turunannya. 9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik. 10. Audit Internal Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 enam bulan sekali. 11. Kaji Ulang Manajemen Manajemen Puncak atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan. Baca juga Berikut Biaya Sertifikat Halal dan Cara Mendapatkannya Cara mendapatkan sertifikasi halal Ada sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan untuk mendapat sertifikat halal. Memahami Persyaratan Sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH. Menerapkan Sistem Jaminan Halal SJH. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal upload data melalui laman Melakukan monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi. Pelaksanaan audit. Melakukan monitoring pasca audit. Memperoleh Sertifikasi Halal. Perlu diperhatikan, sertifikat halal yang diperoleh berlaku selama 2 dua tahun. Sumber Fauzia, Ahmad Naufal Dzulfaroh Editor Inggried Dwi Wedhaswary Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Beberapakota seperti Yogyakarta dan Manado juga menjadi tempat di mana Anda dapat menemukan hidangan terbuat dari daging kelelawar. Tekstur dari Paniki cukup alot dan keras, sehingga perlu kesabaran untuk mengkonsumsi Paniki. 5. Menu Makanan Bengamat 5 Makanan yang Dikira Haram Namun Faktanya Halal, Simak Daftarnya Berikut Ini
Jakarta - Seorang wanita membagikan kisah saat tak sengaja mengonsumsi pia non halal. Awalnya tak sadar, sampai ia membaca tulisan kemasan pia yang ternyata mengandung kalau muslim dilarang mengonsumsi daging babi atau bumbu yang mengandung babi karena hukumnya haram. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Al-Quran Surah Al Baqarah 173, "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah."Oleh karenanya, kaum muslim perlu memerhatikan makanan yang dikonsumsi apakah halal atau non halal. Beberapa makanan biasanya juga mencantumkan keterangan apakah makanan tersebut halal dikonsumsi, kalau tidak halal biasanya dicantumkan 'mengandung babi'. Saat muslim tak sengaja atau tak mengetahui kalau makanan tersebut non halal disantap olehnya, lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Dalam Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 173 juga dijelaskan, "Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."Seorang wanita muslim bernama Selyana Jamil membagikan kisahnya di akun Instagram selyanajamil 29/3, ia mengaku tak sengaja mengonsumsi pia non halal yang mengandung babi pada bahan bakunya. Ia menceritakan bahwa pada awalnya tak menyadari kalau pia tersebut non halal, sampai seorang temannya memberitahukan pada kemasan terdapat keterangan 'mengandung babi'.Baca Juga Heboh Netizen Panik dan Nangis karena Tak Sengaja Makan Babi, Ini Hukumnya! Kisah Wanita Muslim Tak Sengaja Makan Pia Mengandung Babi Foto Instagram selyanajamil"Berawal dari IGS nya si bangk***, tapi gue ngga langsung paham apa yang dia maksud. Gue komenlah, 'kok zonk? enak oneng'. Karena sama si bangk*** disuruh baca eliti, pelan-pelan gue baca dan ternyata ada tulisan 'MENGANDUNG BABI' nggak tuh," tulis keterangan dalam unggahan foto di Instagram Story milik netizen bernama Selyana Jamil."Ya Allah mau nangis tapi ngakak banget, gimana ini ada BABI di tubuhku," lanjut telah mengkonfirmasi perihal ini kepada Selyana secara langsung via DM Instagram 29/3. Selyana menceritakan kalau pia non halal yang ia konsumsi saat itu adalah pemberian oleh-oleh dari ibu teman kerjanya. Teman kerjanya itu memang non muslim, namun ia juga tak mengetahui kalau pia tersebut mengandung babi."Temen saya yang kasih juga nggak tau kalau itu non halal. Dia nasrani tapi dikirimin mamannya dari Semarang. Tapi pas cerita, mamanya ini juga nggak tau kalo itu ngga halal," ungkap Selyana kepada Wanita Muslim Tak Sengaja Makan Pia Mengandung Babi Foto Instagram selyanajamilBaca Juga Heboh Netizen Panik dan Nangis karena Tak Sengaja Makan Babi, Ini Hukumnya! Menurut cerita yang dibagikan Selyana ini, tak hanya dirinya yang mengonsumsi itu tapi beberapa teman kerjanya yang muslim juga ikut tak sengaja mengonsumsinya. Karena terakhir kali Selyana makan pia itu hanya tersisa 3 buah saja."Gue ngga tau siapa aja yang udah makan tuh pia, karena yang makan terakhir gue tinggal sisa 3 biji," ungkap Selyana dalam unggahan di Instagram Wanita Muslim Tak Sengaja Makan Pia Mengandung Babi Foto Instagram selyanajamilPia non halal yang dimaksud oleh Selyana ini adalah Pia Kemuning. Pia ini sangat terkenal dan legendaris di Semarang dan sering diburu untuk diketahui kalau Pia Kemuning adalah produk makanan non halal. Pada kemasan tercantum keterangan 'mengandung babi'. Begitu juga pada kiosnya yang ditempelkan kertas bertuliskan, "semua macam kue pia mengandung minyak babi".Ada beberapa varian yang ditawarkan Pia Kemuning. Di antaranya ada aren, cokelat, nanas, kacang ijo, daging babi, keju, dan durian. Ditawarkan mulai dari ukuran 250 gram sampai 5 kilogram dengan harga Rp - Rp Karena sudah mengetahui kalau pia ini non halal, muslim jangan sampai terkecoh lagi ya!Baca Juga Dulu Tak Biasa Sarapan Nasi, Kini Bule Polandia Ini Doyan Nasi Pecel Simak Video "Indonesia Internasional Food Expo 2023 Resmi Dibuka di Surabaya" [GambasVideo 20detik] yms/odi
fvOKPfO. 6c6cud5l2s.pages.dev/3636c6cud5l2s.pages.dev/1426c6cud5l2s.pages.dev/786c6cud5l2s.pages.dev/6206c6cud5l2s.pages.dev/9466c6cud5l2s.pages.dev/5876c6cud5l2s.pages.dev/1096c6cud5l2s.pages.dev/3876c6cud5l2s.pages.dev/616c6cud5l2s.pages.dev/2946c6cud5l2s.pages.dev/3796c6cud5l2s.pages.dev/1856c6cud5l2s.pages.dev/8056c6cud5l2s.pages.dev/4206c6cud5l2s.pages.dev/675
paniki halal atau haram