Meski 'melawan hukum' menjadi unsur dalam delik Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, unsur ini bukan merupakan bestandeel delict (delik inti) melainkan hanya menjadi sarana bagi perbuatan yang dilarang, yakni memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi. Argumentasi itu merujuk pada Penjelasan Pasal 1 ayat (1) sub a UU Nomor 3 Tahun
Dalam gugatannya sebagaimana dalam Perkara Perdata nomor. 20/PDT.G/2016/PN.MJL pada tanggal 02 Desember 2016, perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PENGGUGAT telah menarik dalam perkara a quo seseorang yang bernama CARDA sebagai pihak selaku TURUT TERGUGAT; Bahwa dalam hal ini gugatan PENGGUGAT nyata-nyata telah keliru dengan menjadikan Turut18P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hlm 351 . 21 dimungkinkan hilangnya sifat melawan hukum suatu perbuatan disebabkan oleh alasan-alasan yang tidak secara tegas diatur oleh undang-undang, melainkan juga berdasarkan asas-asas hukum umum dan hukum yang tidak tertulis.
Contoh kasus yang kemudian terbentur dengan asas legalitas terjadi di Indonesia ketika artis Raffi Ahmad 2005), hal. 22, yang menyatakan: " Hanya saja yang membedakan antara perbuatan (melawan hukum) pidana dengan perbuatan melawan hukum (perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan
Klinik Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis! namun faktanya mengingkari janji kawin dapat dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ("PMH"). Contoh 2. Kasus serupa juga telah diputus melalui Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 yang pada intinya mengeluarkan kaidah hukum bahwa bahwa
Sifat melawan hukum itu sendiri merupakan salah satu unsur dari perbuatan melawan hukum. Unsur tersebut merupakan suatu penilaian objektif terhadap perbuatan dan bukan terhadap si pembuat.7 Rutten mengemukakan bahwa: "Perbedaan yang hakiki adalah bahwa hukum pidana langsung mengenai pemerintah, sedangkan pengaturan tentang perbuatan melawan Abstract. Perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa: "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan1. Kasus Korupsi 'Pertama' KPK, Abdullah Puteh. Mantan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh adalah kasus pertama sejak KPK dibentuk Desember 2003 silam. Kasus ini menjadi sorotan karena menjadi kasus pertama yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekira tahun 2004. Bahkan, kasus itu menjadi satuOmufY.