Denganadanya dewan pengawas syariah, aktivitas keuangan berbasis syariah menjadi lebih terjamin dan aman. Berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 2 Tahun 2000 dan Pasal 27 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2004, berikut tugas, wewenang, dan
1Tugas dan Tanggung Jawab Koordinator Sales. 1.1 Melakukan Pengawasan Penjualan. 1.2 Mengkoordinir Sesuai Area. 1.3 Melakukan Survei Lapangan. 1.4 Memimpin Sales dengan Tindakan. 1.5 Membuat Laporan Harian. 2 Persyaratan yang harus Anda penuhi untuk bisa menjadi seorang Koordinator Sales.
ud9X4d.