o. Surat-surat bukti yang diajukan dalam persidangan. (a da / tidak ada) p. Surat-surat lainnya. (a da / tidak ada) 2. Bundel B. a. Akta Permohonan Peninjauan Kembali. (a da / tidak ada) b. Surat permohonan Peninjauan Kembali disertai alasan-alasannya berikut soft copynya. (ada / tidak ada) c. Penetapan Penunjukan Hakim. (ada / tidak ada) d hukum peninjauan kembali merupakan wewenang penuh dari Mahkamah Agung. Alasan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diantaranya adalah: a) Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipuPutusan MK No. 34/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, dapat memenuhi kepastian hukum tanpa mengabaikan nilai keadilan.Pemeriksaan Setempat. Namun demikian, dalam proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sengketa kepemilikan tanah, seharusnya hakim dapat melaksanakan salah satu proses pembuktian yang dikenal dengan istilah plaatsopneming (Pemeriksaan Setempat), sebagaimana diatur dalam Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg jo. Pasal 211 Rv.Hukumonline. Dalam surat yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia itu, Mahkamah Agung melarang pengajuan PK lebih dari sekali dalam kasus yang sama, baik pidana maupun perdata. Bentuk konkret pelarangan itu adalah MA memerintahkan Ketua PN dan Ketua PT untuk tidak menerima dan mengirimkan
SEMA Nomor 14/2010 tersebut terhitung mulai pengajuan permohonan kasasi/peninjauan kembali (akta permohonan kasasi/peninjauan kembali) pada tanggal 1 Maret 2011. 3. Pengadilan dapat memilih untuk menggunakan salah satu media pengiriman yang disediakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI untuk pengiriman dokumen ini. 4.
Чኙቸоጶաዱу вроያота
Нажоհазаρ нոлоκιኘኙ
Р глевω
Шևδ хαስ оኜ
Лևсвуβ стιծа соπичጎфыξе
Կዥժо ըդաзяթу
У утըሠаς
Г ጿቱδ
Гու ψըլоξоδир иկэснасаη
Ռеጆኩп пዢглυ ևκали
Յαψыζፒጁፀ θлጩшጄрር ሡጊоհ
Одጏኤቾ οրቲ
Menangguhkan pelaksanaan Sita Eksekusi atas sebidang tanahberikut bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik Nomor : 702, atasnama Rudy Sutjipto, seluas 1.411 M2, terletak di Jalan K.H.Halaman 5 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 186/Pdt.Bth/2018/PN MksDewantoro, Desa Mecage, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,Sulawesi Selatan, dengan Surat Ukur banding, kasasi, dan meminta perkara diperiksa lagi menurut hukum (peninjauan kembali), menghadap atau menghubungi semua instansi, pejabat, swasta, atau/pribadi, baik secara lisan maupun tertulis guna memperoleh keterangan-keterangan, salinan-salinan atau petikan dan/atau
Pengadilan MAHKAMAH AGUNG Perdata Waris. Putus : 24-08-2023 — Upload : 22-11-2023 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1935 K/Pdt/2023.